Tradisi Syawalan Balon Udara Dibolehkan, Tapi Diikat

By Abdi Satria


nusakini.com-Semarang-Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan tradisi syawalan dengan menerbangkan balon udara tidak boleh dilakukan. Penerbangan balon diperbolehkan dengan opsi diikat.

Hal itu disampaikan Ganjar usai memimpin rapat forkopimda di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (27/4/2022). Tradisi syawalan dengan menerbangkan balon masih dilakukan sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Saya sudah sampaikan, dan bahkan sudah saya tulis di atas gedung kantor Pemprov, bahwa harus diikat. Jadi dulu kita sudah bicara tradisi itu berjalan dan kemudian semua melarang. Terus saya bilang nggak usah dilarang tapi diikat,” tegasnya.

Ganjar menegaskan, tidak boleh ada penerbangan balon udara karena membahayakan. Cara lain agar tradisi tetap bisa dilakukan, bisa dibuat model festival hingga lomba.

“Tapi diikat. Sehingga ketinggiannya teratur dan orang bisa melihat dengan bagus,” ujar Ganjar.

Sebagai informasi, di Kota Pekalongan akan dilaksanakan penerbangan balon udara yang merupakan tradisi syawalan masyarakat setempat. Komunitas Sedulur Balon Pekalongan sebagai panitia, memodifikasi kegiatan dengan syarat balon ditambatkan atau diikat.

Ganjar pun telah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Pekalongan. Menurut Ganjar, hal ini bukan kali pertama sehingga dari pihak pemda juga telah mengerti aturannya.

“Sudah. Ini kan sudah berkali-kali, bukan baru hari ini, itu sudah berkali-kali,” tandasnya.(rls)